Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia. Kegiatan PeGI dilakukan untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kabupaten/kota. Namun dalam kesempatan ini pada blog ini saya akan menampilkan PeGI untuk dua provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Daerah Kalimantan Selatan dengan nilai menurut penilaian saya sendiri.
Berikut ini adalah tabel PeGI Provinsi Sumatera Selatan beserta kabupaten/kota :
Penilaian ini dinilai dari segi :
- User interface yang membuat user nyaman
- Layanan masyarakat yang lebih lengkap selain LPSE
- Kelengkapan aplikasi yang paling banyak dibanding portal lainnya
- Kelengkapan kebijakan dimulai dari kebijakan hukum, kelengkapan sumber data, dan lainnya
- User interface yang rapih dan simple
- Layanan masyarakat berupa bank data sistem informasi yang menyimpan kelengkapan jutaan informasi
- Kelengkapan aplikasi yang paling banyak dibanding portal lainnya
- Detail kebijakan hukum, kebijakan sosial, dan lainnya
Berdasarkan tabel penilaian PeGI diatas maka ditentukan 3 peringkat tertinggi dimulai dari portal Kabupaten Barito Kuala sebagai berikut rinciannya :
Penilaian ini dinilai dari segi :
- User interface belum nyaman namun mengandung informasi yang banyak
- Layanan masyarakat yang lebih lengkap selain LPSE
- Terdapat web link yang banyak sehingga user lebih mudah mengaksesnya tanpa harus sulit mengakses halama baru lainnya
- Terdapat forum komunitas online untuk menyampaikan aspirasi masyarakat
- User interface yang full colour
- Layanan masyarakat yang lebih lengkap selain LPSE
- Terdapat layanan travel guide secara online
- Kebijakan yang lengkap seperti pajak, retribusi, dan perizinan
- User interface yang simple
- Layanan masyarakat yang cukup lengkap
- Kebijakan yang lengkap seperti pajak, retribusi, dan perizinan
0 comments:
Post a Comment